Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan.
Koreksi Anda
