Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor l2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 201) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: