Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;
koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua;
7 b c d
e. fasilitasi . . .
e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut:
f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
8 sehinsga berbunyi
Koreksi Anda
