Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; 7 b c d e. fasilitasi . . . e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut: f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 sehinsga berbunyi
Koreksi Anda