Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda