Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor l2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 201) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
