Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor l2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 201) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda