Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 1l diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi
Koreksi Anda