Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang.
9. Judul Bagian Keempat dihapus.
1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
