Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite eksekutif terdiri atas: a. Dewan Penasihat; b. Ketua; dan c. Anggota. (2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda