Koreksi Pasal 9A
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Teks Saat Ini
(1) Komite eksekutif terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
