Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua. 12. Ketentuan Pasal L6 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi
Koreksi Anda