Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2OO7 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 139) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal I diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: