Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2OO7 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 139) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal I diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda