Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada ayat(21 ditetapkan oleh Kepala. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda