Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala. . .
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
