Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
