Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda