Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; I c. Sekretariat . . . c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; e. Deputi Bidang Statistik Sosial; f. Deputi Bidang Statistik Produksi; g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; i. Inspektorat Utama; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Instansi Vertikal. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda