Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37A

PERPRES Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
Koreksi Anda