KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Peramalan OPT merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar Peramalan OPT dipimpin oleh kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar Peramalan OPT dilaksanakan oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Pelindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peramalan OPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan analisis data dan penyebaran informasi hasil pengamatan serangan dan faktor penentu perkembangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyusunan hasil pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
d. penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji pelindungan tanaman pangan dan hortikultura;
g. pemberian pelayanan kegiatan pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Peramalan OPT.
Balai Besar Peramalan OPT terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Peramalan OPT.
(1) Balai Besar PPMBTPH merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar PPMBTPH dipimpin oleh kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar PPMBTPH dilaksanakan oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura nasional dan internasional;
f. pelaksanaan kerja sama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
i. pelaksanaan sertifikasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Balai Besar PPMBTPH terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar PPMBTPH.
(1) Balai PMPT merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai PMPT dipimpin oleh kepala.
Balai PMPT secara teknis dibina oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan dan Direktur Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Balai PMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai PMPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan sampel produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta sampel pupuk dan pestisida;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
d. pelaksanaan perumusan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
e. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
f. pelaksanaan pemantauan mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan serta pupuk dan pestisida yang beredar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji mutu produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai PMPT.
Balai PMPT terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai PMPT.