Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peramalan OPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan analisis data dan penyebaran informasi hasil pengamatan serangan dan faktor penentu perkembangan organisme pengganggu tumbuhan; c. penyusunan hasil pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; d. penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; f. pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji pelindungan tanaman pangan dan hortikultura; g. pemberian pelayanan kegiatan pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Peramalan OPT.
Koreksi Anda