Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peramalan OPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan analisis data dan penyebaran informasi hasil pengamatan serangan dan faktor penentu perkembangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyusunan hasil pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
d. penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji pelindungan tanaman pangan dan hortikultura;
g. pemberian pelayanan kegiatan pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Peramalan OPT.
Koreksi Anda
