Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas 2 (dua) balai besar dan 1 (satu) balai. (2) Nama dan lokasi UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda