Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas 2 (dua) balai besar dan 1 (satu) balai.
(2) Nama dan lokasi UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
