Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
