Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
