Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Peramalan OPT merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar Peramalan OPT dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
