Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Balai Besar Peramalan OPT;
b. Balai Besar PPMBTPH; dan
c. Balai PMPT.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
