Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura; c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar; e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura nasional dan internasional; f. pelaksanaan kerja sama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura; g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; i. pelaksanaan sertifikasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Koreksi Anda