Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis bidang Pengelolaan Kelautan yang selanjutnya disebut UPT PK adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengelolaan kelautan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut.