Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Loka Pengelolaan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
