Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Loka Pengelolaan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda