Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengelolaan Kelautan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Loka Pengelolaan Kelautan dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda