Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengelolaan Kelautan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Loka Pengelolaan Kelautan dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
