Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT PK mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda