Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Pengelolaan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Pengelolaan Kelautan.
Koreksi Anda
