Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, dan huruf i, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Provinsi Bali dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1686);
dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1028), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
