Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT PK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan serta konservasi spesies dan genetik biota perairan;
c. pelaksanaan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. pelaksanaan adaptasi bencana laut, mitigasi bencana laut, adaptasi perubahan iklim, dan penanganan pencemaran laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan reklamasi, pengelolaan bangunan dan instalasi laut, pengelolaan wisata bahari, dan pemanfaatan air laut selain energi;
f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lokasi dan potensi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
g. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi pemanfaatan biofarmakologi, pemanfaatan bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk energi baru terbarukan;
h. pelaksanaan fasilitasi validasi dan verifikasi dalam rangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru;
i. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
j. pelaksanaan verifikasi pelayanan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pemanfaatan spesies dan genetik, pemanfaatan pulau- pulau kecil dan terluar, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
k. pelaksanaan dukungan penyediaan prasarana dan sarana kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, pesisir dan pulau- pulau kecil, jasa bahari, dan sumber daya kelautan;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, dan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari dan sumber daya kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
