Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Teks Saat Ini
Nama UPT PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak;
b. Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar;
c. Balai Pengelolaan Kelautan Kupang; dan
d. Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.
Koreksi Anda
