Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama UPT PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak; b. Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar; c. Balai Pengelolaan Kelautan Kupang; dan d. Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.
Koreksi Anda