Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.