Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. alat transportasi training; c. penyusutan alat transportasi training; d. biaya operasional; dan/atau e. tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda