Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. nilai ekonomis; b. nilai moral; c. nilai historis; d. nilai sosial; dan/atau e. nilai budaya.
Koreksi Anda