Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b. tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan;
c. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif jasa tenaga ahli;
f. tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji;
g. tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground;
h. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor;
i. tarif kekayaan intelektual;
j. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
k. tarif layanan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
