Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif; b. tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan; c. tarif penggunaan peralatan dan mesin; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif jasa tenaga ahli; f. tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji; g. tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground; h. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor; i. tarif kekayaan intelektual; j. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan k. tarif layanan penunjang lainnya.
Koreksi Anda