Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 ... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж... LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN No. Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) I. LAYANAN PENGUJIAN SARANA KENDARAAN BERMOTOR A. Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Standar Nasional 1. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian 2.155.000,00 2. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian 3.525.000,00 3. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian 5.550.000,00 B. Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Standar Internasional 1. Pengujian Keselamatan Aktif (Active Safety) a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian 41.847.000,00 b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian 62.440.000,00 c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian 83.778.000,00 2. Pengujian Keselamatan Pasif (Passive Safety) a. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian 497.714.000,00 b. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian 78.537.000,00 3. Pengujian Perlindungan Lingkungan (Protection of the Environment) a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian 32.174.000,00 b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian 119.221.000,00 c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian 640.628.000,00 4. Pengujian Keselamatan Umum (General Safety) a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian 14.426.000,00 b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian 21.581.000,00 c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian 14.426.000,00 II. LAYANAN KALIBRASI DAN PENGUJIAN LAINNYA PADA KENDARAAN BERMOTOR 1. Kalibrasi Peralatan Uji Per Jenis Pengujian 1.120.000,00 2. Pengujian Lainnya pada Kendaraan Bermotor Per Jenis Pengujian 38.490.000,00 3. Pendukung Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor Per Kegiatan 6.493.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda