Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan; c. waktu pemakaian atau pemberian layanan; d. jumlah dan jenis peralatan dan mesin dan alat transportasi; dan/atau e. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Koreksi Anda