Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif jasa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
Koreksi Anda
