Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pendidikan; b. penggunaan fasilitas; c. bahan habis pakai; d. alat transportasi pendidikan; e. penyusutan alat transportasi pendidikan; f. biaya operasional; dan/atau g. instruktur/tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda