Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah instansi vertikal pada Kementerian yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian di provinsi.
4. Variabel Utama adalah kriteria yang terkait langsung dengan beban kerja dan kualitas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
5. Variabel Penunjang adalah kriteria yang terkait dengan administrasi dan/atau pendukung terhadap beban kerja serta kualitas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
6. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.