Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditinjau dan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur:
a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. Sekretariat Jenderal Kementerian; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
