Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe A memenuhi nilai akhir sama dengan atau lebih besar dari 69 (enam puluh sembilan); dan
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B memenuhi nilai akhir kurang dari 69 (enam puluh sembilan).
Koreksi Anda
