Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe B. (2) Untuk ditetapkan sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang. (3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. membawahi satuan kerja pemasyarakatan Kelas I; b. jumlah satuan kerja pemasyarakatan yang dikoordinasikan di wilayahnya; c. jumlah tahanan, anak dan warga binaan di wilayahnya; dan/atau d. persentase angka overcrowded di wilayahnya selama 3 tahun terakhir. (4) Variabel Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketersediaan sumber daya manusia fungsional dan pelaksana; b. luasnya rentang kendali kewilayahan terhadap satuan kerja pemasyarakatan; c. kompleksitas demografi wilayah; dan/atau d. kompleksitas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja lainya.
Koreksi Anda