Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang merupakan peningkatan klasifikasi, diusulkan oleh Menteri dengan persyaratan yang meliputi: a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan peringkat komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal B pada 1 (satu) tahun sebelumnya; c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik; dan d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan dilakukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda