Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas;
a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 85 (delapan puluh lima) persen;
dan
b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.
Koreksi Anda
