Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas; a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 85 (delapan puluh lima) persen; dan b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.
Koreksi Anda