Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
Koreksi Anda
