Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Perancangan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perancangan prosedur penerbangan.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen prosedur kerja perancangan prosedur penerbangan.
3. Manual Operasi Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan yang selanjutnya disebut Manual Operasi adalah pedoman dalam penyelenggaraan perancangan prosedur Penerbangan yang harus dipertahankan dan/atau diperbaharui (update) sesuai kebutuhan operasional dalam rangka pemenuhan standar navigasi penerbangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang navigasi penerbangan.