Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perancangan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perancangan sesuai dengan jenis perancangan prosedur penerbangan yang tercantum pada sertifikat.
Koreksi Anda
